Libur Ramadhan dan Cuti Bersama 2019
Libur Ramadhan dan Cuti Bersama 2019 - Kali ini Tukang Les akan membahas artikel tentang Libur Ramadhan dan Cuti Bersama 2019.
Semoga dengan membaca artikel Libur Ramadhan dan Cuti Bersama 2019 ini dapat menambah wawasan anda.
Libur Ramadhan dan Cuti Bersama 2019 - Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 sebanyak 20 hari. Keputusan bersama ini ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.
SKB Tiga Menteri bernomor 617 Tahun 2018, 262 Tahun 2018, dan 16 Tahun 2018 yang ditandatangani pada tanggal 2 November 2018 mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019. Hari libur nasional tahun 2019 sebanyak 16 hari, sementara cuti bersama sebanyak 4 hari.
Dalam SKB tersebut, unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, serta unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis agar mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019. (HUMAS MENPANRB)
Hari Libur Nasional 2019
Cuti Bersama Tahun 2019
Semoga dengan membaca artikel Libur Ramadhan dan Cuti Bersama 2019 ini dapat menambah wawasan anda.
SKB Tiga Menteri bernomor 617 Tahun 2018, 262 Tahun 2018, dan 16 Tahun 2018 yang ditandatangani pada tanggal 2 November 2018 mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019. Hari libur nasional tahun 2019 sebanyak 16 hari, sementara cuti bersama sebanyak 4 hari.
Dalam SKB tersebut, unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, serta unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis agar mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019. (HUMAS MENPANRB)
Hari Libur Nasional 2019
- 1 Januari: Tahun Baru 2019 Masehi
- 5 Februari: Tahun Baru Imlek 2570 Kongzili
- 7 Maret: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1941
- 3 April: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 19 April: Wafat Isa Almasih
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 19 Mei: Hari Raya Waisak 2563
- 30 Mei: Kenaikan Isa Almasih
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 5-6 Juni: Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah
- 11 Agustus: Hari Raya Idul Adha 1440 Hijriyah
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- 1 September: Tahun Baru Islam 1441 Hijriyah
- 9 November: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Hari Raya Natal
Cuti Bersama Tahun 2019
- 3, 4, dan 7 Juni: Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah
- 24 Desember: Hari Raya Natal
Untuk lebih lengkapnya silahkan download SKB Tiga Menteri nomor 617 Tahun 2018, 262 Tahun 2018, dan 16 Tahun 2018 melalui link dibawah ini.
Demikian informasi tentang Libur Ramadhan dan Cuti Bersama 2019 kali ini, semoga bisa memberikan manfaat bagi anda semuanya.
skb cuti bersama 2019 skb cuti bersama 2019 pdf libur pilpres 2019 pemilu 2019 libur nasional skb 3 menteri tentang hari libur nasional 2019 skb 3 menteri cuti bersama 2019 cuti bersama 2018 libur sekolah 2019
0 Response to "Libur Ramadhan dan Cuti Bersama 2019"
Post a Comment